Tunaikan 2,5% dulu,

Dapat Berkah Kemudian

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, " (QS. At-Taubah: 103)

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagiaan dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

(Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qordawi)

Sucikan Hartamu dengan Zakat bersama Yayasan Bakti Peduli Yatim

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).

Hukum zakat penghasilan ulama fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.

Hal ini mengacu pada firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. (QS. Al- Taubah: 103

Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat imam Tirmidzi bahwa Rasulallah SAW bersabda: “ Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian”. Dan hadist dari Abu Hurairah ra, Rasulallah SAW bersabda: “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Ahmad)

Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik.”

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagiaan dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Zakat yang Bisa Ditunaikan Akhir Tahun 2024

Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik.”

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”
Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.

Zakat maal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum) dan terbebas dari hutang serta kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). Nishab zakat maal sebesar 85 gram emas. Kadar zakatnya senilai 2,5%. (Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp800.000,-. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas. (Zakat Maal)

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. (Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). (Zakat Profesi)

Terima kasih telah memilih kami menjadi jembatan untuk menyampaikan niat baik Anda. Banyak senyum dan doa tersampaikan dari mereka, ada haru bahagia karena merasa kebutuhannya dipenuhi serta haknya diperhatikan. Semoga bahagia mereka menjadi jariyah dan keberkahan untuk Anda semua, aamiin.

Jazakallah fiikum khoir kepada para Sahabat Cinta Mulia yang telah berkunjung dan menitipkan sebagian rizkinya kepada binacintamulia.com selama ini.

Semoga Allah SWT membalas dengan berlipat kebaikan. Aamiin. #SahabatCintaMulia

Yayasan Bina Cinta Mulia terdaftar sebagai yayasan nasional berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0026759.AH.01.12.Tahun 2022

LOKASI KAMI

“Yayasan Bina Cinta Mulia tidak menerima dana dan hasil sumber kegiatan dan dana non halal. Kami tidak menyalurkan sumbangan donasi untuk kepentingan politik, sara dan kejahatan. Kami hanya menyalurkan dana sumbangan untuk kepentingan kemanusiaan.

Scroll to Top